UKM dapat dibedakan bisa berdasarkan jumlah modal dan jumlah pekerjanya. Negara sudah mengatur dan menstandarkan (mengkalibrasi kalo alat) melalui undang-undang yang telah disahkan sejak tahun 2008. File uu nya sudah banyak dan bertebaran di dunia maya, tetapi saya upload lagi saja sebagai tabulasi referensi.
DOWNLOAD UU-Kriteria UMKM no 20 tahun 2008
Minggu, 23 Oktober 2016
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar